Tugas
Mata Kuliah Kewarganegaraan
Ulasan
Kebijakan Pemerintah
Nama :
Dio Eka Prayitno
NPM :
13540008
Program Studi : S1 Ilmu Perpustakaan
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah memiliki Undang-Undang
Republik Indonesia No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan nasional mengutamakan penyaluran diberikan kepada
wilayah-wilayah yang masih terbatas dalam mengakses keilmuan/pengetahuan dan
jauh dari pusat kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah yang dibantu MPK sudah memiliki kelembagaan perpustakaan,
memiliki cakupan wilayah luas, dan belum pernah mendapat stimulan serupa
sebelumnya, serta sanggup memberikan pos layanan perpustakaan (minimal) 20
titik per bulannya
Ulasan
Pemerintah melalui perpustakaan
nasional berupaya memeratakan sarana pendidikan yaitu berupa mobil perpustakaan
keliling yang digunakan oleh pemerintah daerah setempat untuk memberikan akses
layanan informasi kepada masyarakatnya yang sulit untuk mendapatkan akses
informasi. Upaya tersebut dilakukan atas kerjasama perpustakaan nasional dengan
pemerintah daerah.
Lembaga pendidikan tanpa adanya
perpustakaan bagaiakan manusia tanpa jantung. Perpustakaan bisa menghidupkan
lembaga pendidikan, jika sebuah lembaga pendidikan tidak memiliki perpustakaan
maka bisa disebut juga lembaga pendidikan tersebut tidak peduli dengan
kehidupan lembaga pendidikannya.
Mobil perpustakaan keliling diadakan
untuk membantu / memfasilitasi masyarakat yang sudah tidak lagi berkepentingan
dengan sekolah atau tidak sedang bersekolah. Misalkan ibu rumah tangga, petani,
pekerja dan lain sebagainya. Karena perpustakaan bisa memiliki filososfi
seperti ini, perpustakaan sebagai sumber belajar sepanjang hayat. Melalui mobil
perpustakaan keliling, perpustakaan dan pemerintah daerah juga ingin mewujudkan
masyarakat yang madani.